PADANG- Rencananya, terhitung Januari 2020, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang akan menaikkan tarif dasar air. Kenaikan diperkirakan mencapai 10 persen atau sekitar Rp400/kubik. Direktur Utama PDAM Padang, Hendra Pebrizal membenarkan wacana tersebut. Menurutnya, seiring dengan naiknya biaya produksi, perusahaan milik Pemko Padang itu
Harianjogjacom, JOGJA--Untuk menyesuaikan inflasi nilai rupiah dan peningkatan biaya operasional, PDAM Kota Jogja atau Perumda PDAM akan menaikkan tarif layanan sebesar Rp920 per meter kubik mulai Januari 2020.. Dirut Perumda PDAM, Dwi Agus Tri Widodo, menjelaskan pada Januari ini dilakukan kajian tarif layanan. "Kajian terakhir 2013 lalu, sudah enam tahun maka perlu ada oenyesuaian untuk
Terlihatbahwa sebelum bulan juni, terakhir perutugas PDAM Tirta Wening Bandung mencatat meteran saya adalah bulan Maret 2020. Sejak bulan tersebut hingga juni saya tercatat memakai 67 m3 air atau 22 m3 air perbulan. Rata-rata tersebut sesuai dengan yang saya catat juga.
IsiUlang Pulsa Online, Termurah, Termudah dan Terpercaya.
contoh soal determinan matriks ordo 3x3 dan pembahasannya. TVBERITA – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, memberlakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Tarif baru mulai berlaku untuk pemakaian Januari 2021. Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/ dan Nomor 539/ tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, tertanggal 16 April 2020. “Penyesuain tarif air bersih ini, baru diberlakukan setelah enam tahun tidak ada perubahan. Terakhir penetapan tarif dilakukan tanggal 19 November 201,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Salim Rahman saat dikonfirmasi Tvberita saat menggelar Media Gathering. Dalam pelaksanaannya, tarif ini tidak segera diberlakukan setelah ditetapkan. Pertimbangannya sesuai arahan Bupati dan Wali Kota Bekasi, “karena masa pandemi covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara umum,” jelasnya. Dalam tarif baru ini, untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu R-1, R-2 dan Kantor Pemerintah, penyesuaiannya masih dibawah Harga Pokok Produksi HPP, dan masih disubsidi. Saat ini HPP sudah Rp per meter kubik m3. Adapun dasar hukum penyesuaian tarif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut. “Alasan penyesuaian tarif, antara lain meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan pelayanan air bersih pada masyarakat. Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan,” jelas Usep. Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan, pengembangan pelayanan air minum. Mendukung program pemerintah dalam universal akses air minum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN dan Sustainable Development Goals SDGs antara pemerintah, PDAM dan masyarakat menuju 100 persen air bersih terlayani tahun 2030. Untuk mendapatkan kesempatan dalam program pemerintah pusat dalam sumber daya pembiayaan murah, dan bantuan untuk perluasan pelayanan air minum. Menarik minat peran serta swasta dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan air minum kepada masyarakat. “Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan, bahwa tarif harus terjangkau oleh pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar,” bebernya. ais/red
Taliwang, – Setelah sekian lama menjadi wacana, akhirnya kenaikan tarif dasar air Perumda Bintang Bano, Kabupaten Sumbawa Barat KSB, benar-benar terwujud. Senin, 10/8, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, di rapat paripurna DPRD KSB, menyatakan, bahwa tarif dasar air PDAM KSB yang semula Rp per meter kubik, naik menjadi Rp per meter tarif ini, kata Bupati, bukanlah tanpa alasan. Hal ini dilakukan pihaknya atas rekomendasi dari BPKP, karena tarif yang ada saat ini, yaitu Rp per meter kubik, adalah tarif dasar air minum yang termurah secara nasional dan paling rendah di Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB.“Perlu saya sampaikan, bahwa langkah menaikkan tarif dasar air Perumda Bintang Bano ini semata-mata hasil dari rekomendasi BPKP. Menurut catatan BPKP, bahwa Perumda Bintang Bano akan sehat kalau harga airnya Rp per meter kubik. Sudah 3 tahun rekomendasi ini kami terima. Tapi kami memilih menaikkannya di angka Rp per meter kubik,” beber Ir. H. W Musyafirin, tarif dasar air PDAM KSB sudah dinaikkan ke Rp per meter kubik, lanjut Bupati, namun tarif tersebut tetap juga masih lebih rendah dibandingkan tarif air minum di daerah lain yang sudah di atas Rp per meter kubik.“Mohon maaf, di satu sisi kita mengalami pandemi covid-19. Namun lewat kesempatan ini, kami sampaikan bahwa walaupun harga dinaikkan, akan tetapi selisih harga di tengah pandemi Covid-19 ini masih disubsidi oleh Pemerintah Daerah,” jelas dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19, lanjut Bupati, Pemda KSB telah menganggarkan belanja subsidi tarif air minum kepada Perumda Bintang Bano, guna untuk mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah, dan terdampak Covid-19. Bupati pada kesempatan itu juga mengapresiasi masukan dan rekomendasi Pimpinan dan Anggota DPRD, terkait perlunya perbaikan kinerja Perumda Air Minum Bintang Bano.“Pemberlakuan tarif baru dan subsidi yang diberikan kepada Perumda Bintang Bano diharapkan dapat meningkatkan kinerja manajemen dan pelayanan masyarakat. Optimisme itu tergambar dalam rencana bisnis manajemen baru Perumda Air Minum Bintang Bano. Dan diharapkan dapat terwujud sebagai bentuk kontribusi nyata Perumda dalam meningkatkan pendapatan daerah,” demikian Dr Ir H W Musyafirin MM. klarTrending di - Akibat diguyur hujan lebat beberapa hari terakhir, debit air sungai Taliwang meluap melampaui tanggul pembatas, sehingga air masuk ke perkampungan Sampir B, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat KSB. Kebanjiran seperti ini sudah menjadi hal biasa bagi warga Sampir B, sebab hal ini terjadi hampir setiap…71"Termasuk SMPN 1 Maluk" Taliwang, - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat KSB dikabarkan akan segera melakukan tukar menukar beberapa aset milik Daerah yang ada di kawasan tambang Batu Hijau dengan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara PTAMNT. "Kami sudah membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap lahan Pemda KSB yang ada…70Taliwang, - Sebanyak 100 orang Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS formasi tahun 2019, telah disumpah dan dilantik oleh Bupati Sumbawa Barat, untuk penugasan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat KSB, Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB. “Saya bangga atas prestasi kelulusan yang diraih oleh para peserta Prajabatan CPNS Angkatan 2019 dengan…69Taliwang, - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, 7/5,…68Taliwang, - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, meminta agar para Aparatur Sipil Negara ASN di Kabupaten Sumbawa Barat KSB dapat menjadi corong Pemerintah Daerah di tengah-tengah masyarakat. Terutama terkait isu yang berkembang dan simpang siur di tengah masyarakat. Diantaranya; Perihal pembangunan Bandara di Desa Kiantar,…68Taliwang, - Akibat banjir bandang yang menerjang wilayah Sumbawa Barat, jaringan induk dan instalasi pipa air bersih milik Perumda Bintang Bano PDAM KSB rusak parah. Akibatnya, suplai air bersih kepada masyarakat berhenti total. ’Intake dan jaringan pipa, baik yang ada di Kecamatan Brang Rea maupun di Kecamatan Brang Ene…
IST/ SERIUS Salah satu tokoh LSM saat menyampaikan masukannya dalam diskusi dengan LSM yang diselenggarakan oleh PDAM Lombok Tengah, Rabu kemarin. PRAYA – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Lombok Tengah siap-siap bulan depan tahun 2022 akan dinaikan tarif. Langkah ini dilakukan sesuai regulasi dari atas yang akan ditindaklanjuti setiap perusahaan daerah. Plt Dirut PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo menegaskan, ada masih banyak persoalan yang dihadapi oleh PDAM saat ini. “Sebesar apapun potensi sumber daya alam kita, jika kita tidak investasi dalam peningkatan SDM tidak ada artinya. SDM tidak berkompeten akan menjadi bom waktu dan hambatan dalam memperbaiki kondisi PDAM Lombok Tengah, sehingga saat ini kami berkomitmen bersama Dirtek untuk melakukan pembenahan SDM PDAM Lombok Tengah,” tegasnya dalam pertemuan dengan sejumlah LSM, Rabu kemarin. Bambang menerangkan, kedepan diharapkan PDAM Lombok Tengah bisa Full Cost Recovery FCR, kemudian PDAM akan melakukan penyesuaian tarif sesuai amanat Permendagri dan SK Gubernur dan Peraturan Bupati. Dimana rencana penyesuian tarif ini untuk mencapai FCR, juga untuk peningkatan pelayanan. Dibeberkan Bambang, adanya penyesuaian sebesar 560 per kubik 1000 liter dan selanjutnya biaya beban sebesar sudah dihapuskan ke tarif dasar air, sehingga tarif air menjadi per kubik yang saat ini per kubik. Kemudian konsumen sudah tidak lagi membayar biaya beban hanya membayar tarif air sesuai pemakaian. “Jika pakai 1 kubik, ya bayarnya tidak ada lagi biaya beban yang itu. Ini untuk keadilan bersama,” tegasnya. Bambang mengklaim, tarif ini masih di bawah tarif yang ditetapkan oleh SK Gubernur NTB. Dimana pada penyesuaian tarif yang kita lakukan masih di bawah batas bawah sesuai SK Gubernur Nomor 690 yaitu batas Bawah sementara tarif kita sebesar “Jika dibandingkan dengan PDAM Lombok Barat yang memiliki tarif sebesar per kubik, maka tarif PDAM Lombok Tengah masih dibawah daerah lain,” katanya. Sementara hadir pakar hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat menyampaikan pandangan hukum. Katanya, penyesuain tatif menjelaskan bahwa penyesuian tarif adalah kewajiban yang melekat pada PDAM. “Landasan hukumnya jelas, ada Permendagri 21 tahun 2020, kemudian ditindak lanjuti oleh SK Gubernur Nomor 690-579 tahun 2022 serta SK Bupati Nomor 80 Tahun 2022, maka bisa dikatakan wajib dilaksanakan oleh PDAM,” sambung Dayat. Di tempat yang sama, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya yang hadir dalam pertemuan mengapresiasi keberanian PDAM menghadirkan tokoh-tokoh NGO Lombok Tengah dalam satu forum bersama. “Saya mengapresiasi keberanian PDAM Lombok Tengah. Berani mengundang para singa-singa Lombok Tengah,” kata sekda. Kemudian terkait kondisi PDAM Lombok Tengah yang mengalami penurunan kinerja sehingga menjadi tugas Direksi baru untuk melakukan peningkatan. Dijelaskannya, tahun 2018 kinerja PDAM dapat dikatakan dalam kondisi sehat, namun tahun 2020 posisi PDAM pada peringkat ke-5 dan kinerjanya kurang sehat. “Kalau hasil penilaian tahun 2022 belum keluar,” tuturnya. “Semoga di tahun 2022 dengan direksi yang baru, kinerja PDAM bisa menjadi sehat kembali,” harap mantan Kadis PUPR ini. Firman juga berharap PDAM mampu menjadikan kritikan dan masukan sebagai vitamin yang menyehatkan untuk direksi dan Pemda Lombok Tengah untuk terus berbenah. Sementara dibeberkan Firman, kondisi jaringan pipa yang dimiliki akhir tahun 1978 sebagian besar pipa pipa banyak bocor. Angka kebocoran hingga diangka 30 persen. “Jadi sangat perlu memang adanya penyesuian tariff,” tutur sekda. “Satu Kubik setara 8 derim. Siapa yang mau nimbak 8 derim ayo, diupah Persepsi kita juga harus dirubah terkait bayar air, bukan airnya yang dibayar tapi penyalurannya yang kita bayar,” tegasnya.tim Post Views
PELAIHARI - Mulai bulan depan Juni 2022 Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tanahlaut memberlakukan tarif baru air bersih. Tarif per meter kubik naik menjadi Rp dari sebelumnya atau yang berlaku saat ini Rp Dengan kata lain, naik sekitar 20 persen. Direktur PDAM Tala Rudi Syahrinsyah menuturkan penyesuaian tarif mesti dilakukan guna mencegah kerugian yang lebih besar. Pasalnya, tarif air bersih yang berlaku hingga saat ini masih jauh di bawah biaya produksi. Baca juga Hindari Lockdown, Peternak di Bumijaya Kabupaten Tanahlaut Minta Dilakukan Vaksinasi Sapi Serentak Baca juga Sentra Layanan Vaksinasi Covid-119 Tanahlaut Kembali Buka 24 Jam, Ini Jumlah Capaian Terkini "Bahkan dengan tarif baru itu pun juga masih di bawah biaya produksi yang mencapai Rp per meter kubik," ucap Rudi kepada di kantornya, Kamis 19/5/2022. Ketika nanti tarif baru diberlakukan, jelasnya, pemerintah daerah melalui PDAM Tala masih memberi subsidi sebesar Rp per meter kubik atau 19,40 persen kepada masyarakat pelanggan. "Tarif baru mulai diberlakukan Juni 2022 nanti untuk tagihan rekening air Bulan Juli 2022," jelas Rudi didampingi dua orang bawahannya. Rudi menerangkan penyesuaian tarif tersebut merupakan tarif terendah yang ditetapkan berdasar Pergub nomor tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PDAM. Merujuk pergub tersebut, tarif tertinggi untuk wilayah Kabulaten Tala sebesar Rp per meter kubik dan tarif terendah Rp per meter kubik. Dikatakannya, kenaikan tarif tersebut juga telah memperhatikan arahan dan imbauan BPKP RI, Pemprov Kalsel dan Pemkab Tala yang tertuang dalam peraturan daerah maupun audit BKPK RI. Lebih lanjut Rudi menyebutkan jumlah pelanggan aktif yang ada saat ini sekitar Rata-rata nominal tagihan tekening air pelanggan di bawah Rp 100 ribu. "Pendapatan kami dari pembayaran rekening air sekitar Rp 700-800 juta per bulan, sedangkan biaya operasional masih jauh lebih besar dari itu," sebutnya.
Ilustrasi. * PADANG – Rencananya, terhitung Januari 2020, Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Padang akan menaikkan tarif dasar air. Kenaikan diperkirakan mencapai 10 persen atau sekitar Rp400/kubik. Direktur Utama PDAM Padang, Hendra Pebrizal membenarkan wacana tersebut. Menurutnya, seiring dengan naiknya biaya produksi, perusahaan milik Pemko Padang itu juga harus menaikkan tarif dasar. “Yang pasti kita akan melakukan penyesuaian. Kita juga tidak ingin memberatkan pelanggan dengan kenaikan tarif ini. Apalagi pada 2020 itu sudah enam tahun tarif tidak naik, terakhir naik pada Juli 2014,” sebutnya didampingi Direktur Tekni, Andri Satria, Rabu 11/9. Dikatakannya, rencana kenaikan itu tidak akan melampaui batasan yang diberikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71/2016. Harga air minum tidak melebihi 4 persen dari Upah Minimum Provinsi. Saat ini, tarif dasar air PDAM Padang berada pada angka Angka itu kalau dibanding dengan tarif PDAM lain di Indonesia cukup rendah, seperti Jambi sudah mencapai Rp4 ribu/kubik. “Kalau dari penghitungan Permendagri itu, jika kita sesuaikan sekarang masih dibawah harga ditetapkan Permendagri itu,” sebutnya. Disebutkannya, dari Permendagri dihitung tarif rendah ada pada angka tarif dasar dan umum Sementara sebelumnya, PDAM Padang memberlakukan tarif rendah untuk tarif dasar dan niaga harga negosiasi. Kenaikan direncanakan menjadi untuk tarif rendah dan untuk tarif dasar dan niaga. Menurutnya, kenaikan tarif itu karena tuntutan biaya produksi dan operasional yang makin tinggi. Harga bahan kimia tinggi termasuk naiknya tarif dasar listrik dan yang paling berpengaruh adalah tingkat inflasi yang mencapai 5 persen/tahun. yose
harga air pdam per m3 2020