Menukilulasan yang bertajuk "Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat)" dalam Jurnal Hukum dan Peradilan (Vol. 6, No. 3, 2017), Plato merumuskan konsep yang disebut nomoi, yakni peraturan (hukum) yang baik dan menjadi dasar penyelenggaraan negara. Gagasan Plato itu lalu dikuatkan oleh Aristoteles melalui bukunya, Politica.
Q Budiarjo mengidentifikasikan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah demokratis di bawah rule of law dibawah ini, kecuali answer choices Perlindungan konstitusional
MacamLembaga Peradilan Indonesia. Peradilan Umum (UU No.2 Tahun 1986) Pengadilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989) Pengadilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950) Pengadilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986) Lembaga Peradilan adalah alat yang menjadi perlengkapan negara yang memiliki tugas dalam andil mempertahankan untuk tetap tegaknya hukum.
Bentuksubjek hukum dalam tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi adalah manusia alamiah yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan yang dilakukan, baik kesengajaan atau kealpaan. Sedangkan unsur objektif yang diatur adalah: a. Menjanjikan untuk memberikan hadiah 1.
Berikutini adalah badan peradilan sebagai lembaga rule of law, kecuali A. KPKB. Mahkamah AgungC. Mahkamah KonstitusiD. Pengadilan TinggiE. Pengadilan Negeri. Iklan.
contoh soal determinan matriks ordo 3x3 dan pembahasannya. Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Jika terjadi pelanggaran hukum maka pelaku pelanggaran hukum harus dihadapkan ke muka pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan merupakan satu lembaga penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, proses penegakan hukum dan lembaga yang melaksanakannya biasa disebut peradilan dan pengadilan. Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan menerapkan hukum. Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya. Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram. Agar hukum dapat berjalam efektif maka perlu diadakan penegakan hukum. Penegakan hukum di sini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi pidana ataupun perdata bagi pelanggar hukum. Untuk itu, dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah sebagai berikut. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat 2 dan 3, yaitu 2 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi 3 Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun. Peranan Lembaga Peradilan Keadilan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap manusia, karena dengan keadilan kita dapat memiliki kesamaan hak di mata hukum. Di Indonesia banyak sekali lembaga peradilan baik itu pengadilan umum maupun pengadilan khusus Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan. a Lingkungan Peradilan Umum Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan subjek hukum yang satu dengan perseorangan subjek hukum yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan. Perkara pidana adalah erkara mengenai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan b Lingkungan Peradilan Agama Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq perceraian, waris, pernikahan, dan sebagainya. c Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan SK Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan. d Lingkungan Peradilan Militer Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi Anggota TNI, Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI, Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang, Seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundangundangan harus diadili oleh pengadilan militer. e Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kewajiban Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan berikut. Melakukan pelanggaran hukum berupa a. pengkhianatan terhadap negara, b. korupsi, c. penyuapan, dan d. tindak pidana berat lainnya. Melakukan perbuatan tercela. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Macam-macam Lembaga Peradilan Lembaga peradilan yang ada di negara ini diklasifikasi sesuai dengan perkara yang sedang disidangkan. Berikut badan peradilan nasional sesuai klasifikasinya. Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. 1 Peradilan Umum, yang meliputi Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara. 2 Peradilan Khusus, yang meliputi Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi. Peradilan Militer. Mahkamah Konstitusi Fungsi Lembaga Peradilan Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan. Menjaga hukum dan ketertiban. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsursebagai berikut. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. Jaminan kepastian hukum. Berkaitan dengan hak-hak warga negara. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Rule Of Law Oleh Guru PendidikanDiposting pada Desember 17, 2021 – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di Kali ini akan membahas mengenai Rule Of Law. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Rule […]
– Keberadaan lembaga peradilan di negara hukum sudah pasti dibutuhkan. Dalam negara hukum seperti Indonesia, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, lembaga peradilan diklasifikasikan sebagai berikutPengadilan Sipil Dalam pengadilan sipil dibedakan menjadi dua, yaitu Peradilan Umum Peradilan umum merupakan lembaga peradilan yang diperuntukan bagi rakyat yang mencari keadilan. Jika rakyat melakukan kejahatan atau pelanggaran, maka akan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Berikut jenis-jenis peradilan umum Baca juga Hakikat sebuah Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Pengadilan Negeri PN, memiliki peran memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama, mulai perkara pidana hingga perdata. Kedudukan pengadilan negeri adalah di ibu kota kapubaten/kota. Pengadilan Tinggi PT, memiliki peran memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkukudan di ibu kota provinsi. Mahkamah Agung MA, merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang berkedudukan di Jakarta. Peran utama MA adalah melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakan pengadilan di seluruh Indonesia. Serta menjamin agar hukum dijalankan semestinya. Peradilan Khusus Dalam buku Sistem Peradilan di Indonesia 2018 karya Adi Sulistiyono, peradilan khusus adalah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tertentu. Terdapat beberapa peradilan khusus, yaitu Pengadilan Agama Memiliki peran memeriksa dan memutus perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasarkan syariat islam. Misalnya perkara yang berhubungan dengan nikah, rujuk, dan lain-lain. Baca juga Hakikat dan Bentuk-Bentuk Negara Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Memiliki peran memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa tata usaha negara merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Peradilan Hak Asasi Manusia HAM Memiliki peran mengadili masalah HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap manusia. Peradilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Memilik peran mengadili segala perkara yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Shutterstock Ilustrasi hukumMahkamah Konstitusi MK Peran MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela lainnya yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. Baca juga Penggolongan Hukum di Indonesia Peran MK yang lain adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945, memutuskan pembubaran partai politik, serta memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Soal dan jawaban sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia pilihan ganda, essay. Kali ini kami akan membagikan salah satu soal PKn yang membahas tentang sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia. Soal pilihan ganda dan essay tentang sistem hukum dan peradilan nasional ini kami susun karena banyaknya permintaan dari pembaca, khsusnya para guru yang ingin membuat latihan soal untuk para muridnya. Sebelum kita membaca lebih jauh tentang soal sistem hukum dan peradilan di Indonesia, alangkah lebih baiknya kita belajar sedikit tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, bahwa sistem hukum yang berlaku di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa karena Indonesia lama dijajah bangsa eropa, sistem hukum agama, dan sistem hukum adat. Adapun sistem hukum yang ada di Indonesia terbagi menjadi 2, yaitu hukum perdata dan hukum pidana. Untuk sistem peradilan di Indonesia dikenal dengan sebutan lembaga yudikatif atau kehakiman. Update, Buka 60 Soal Pilihan Ganda Sistem Hukum, Peradilan Nasional & Jawaban Soal dan Jawaban Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia Dalam soal ini, soal ada dua jenis soal yang akan kami bagikan yaitu soal pilihan ganda/ pilgan multiple choice, dan soal essay. Setidaknya ada 60 soal tentang sistem hukum dan peradilan nasional yang siap kami sajikan kepada anda. Tidak lupa juga dalam soal PKn ini sudah kami lengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan. Kunci jawaban soal sistem hukum dan peradilan nasional dapat anda lihat pada akhir artikel. Jika ada kesalahan dalam kunci jawaban dan pembahasan, silahkan hubungi kami melalui kolom komentar. Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini soal dan jawaban sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia. Soal Pilihan Ganda Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia 1. Bermacam-macam hukum yang berlaku disebuah negara, adapun dari bermacam-macam norma yang berlaku di Indonesia, norma hukumlah yang paling dipatuhi oleh warga negara, karena .... a. Norma hukum mengatur pergaulan hidup manusia b. Norma hukum mempunyai sanksi tegas dan mengikat c. Hukum akan dapat berjalan dengan baik apabila kesadaran hukum warga negara tinggi d. Norma hukum sangat berguna bagi suatu negara 2. KPK merupakan arti dari …. a. Kartu Pemberantasan Korupsi b. Komisi Pemberantasan Korupsi c. Organisasi Anti Korupsi d. Komisi Pemberantasan Kolusi 3. Dibawah ini merupakan kesadaran hukum di lingkungan sekolah, kecuali .... a. Datang ke sekolah tepat waktu b. Menaati peraturan di sekolah c. Disiplin dalam belajar d. Tidak memakai atribut sekolah 4. Setiap orang wajib tunduk dan taat untuk menerima akibat-akibat pelanggaran hukum seseorang dinyatakan bersalah setelah diputuskan oleh pihak peradilan. Hal ini berarti sifat .... a. Memaksa b. adil dan benar c. Sanksi d. Sifat tegas dan nyata 5. Perhatikan pernyataan di bawah ini! 1 Adanya Larangan 2 Adanya sanksi 3 Bersifat memaksa 4 Bersifat mengikat Dari pernyataan disamping, yang termasuk ciri-ciri hukum, yaitu ... a. 1,3 dan 4 b. 1,2 dan 3 c. Semua benar d. 2,3 dan 4 6. Pemerintah Indonesia sedang berupaya memberantas segala bentuk korupsi, yang ………pelaksanaannya dilandasi UU. UU yang mengatur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu ... a. UU Tahun 1998 b. UU Tahun 1999 c. UU Tahun 2001 d. UU Tahun 2000 7. Hukum Doktrin adalah ... a. Hukum yang diambil dari peraturan adat dan kebiasaan b. Hukum yang terbentuk dari putusan sidang c. Hukum yang tercantum dalam peraturan UU d. Hukum yang berasal dari para ahli hukum 8. Kependendekkan dari Indonesian Corruption Watch adalah .... a. Indo Corrup Watch b. IWC c. ICW d. InCoW 9. Ada berapa penggolongan hukum menurut sumbernya.... a. 4 b. 3 c. 2 d. 1 10. Alat kelengkapan peradilan yaitu sebagai berikut, kecuali .... a. Jaksa b. TNI c. Polisi d. Hakim 11. “Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum” merupakan tugas dari seorang .... a. Wakil Hakim b. Jaksa c. Hakim d. Polisi 12. Dasar hukum lain yang mengatur Mahkamah Konstitusi MK adalah .... a. UU tahun 2004 b. UUD 1945 Pasal 30 c. UU tahun 2003 d. UUD 1945 Pasal 24 13. Dasar hukum konstitusional Mahkamah KonstitusiMK adalah .... a. UU tahun 2004 b. UUD 1945 Pasal 30 c. UU tahun 2003 d. UUD 1945 Pasal 24 14. Sikap yang secara internal menunjukan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk dalam memahami hukum yang berlaku didalam masyarakat adalah pengertian dari .... a. Sikap tertutup b. Sikap terbuka c. Sikap objektif/ rasional d. Sikap jujur dan tegas 15. Himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata terteib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat merupakan pengertian menurut ... a. John Locke b. Uttrech c. Leon Duguit d. Immanuel Kant 16. Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya antara lain sebagai berikut, kecuali... a. Hukum UU b. Hukum Asing c. Hukum Nasional d. Hukum Internasional 17. Dasar hukum konstitusional Komisi YudisialKY adalah..... a. UU tahun 2004 b. UUD 1945 Pasal 31 c. UUD 1945 Pasal 24 B d. UUD 1945 Pasal 24 18. Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat adalah pengertian hukum menurut ahli... a. Immanuel kant b. Uttrech c. Leon Duguit d. Amin 19. Berdasarkan sudut pandang hukum perbuatan korupsi mencangkup unsur-unsur sebagai berikut,.kecuali... a. Merugikan negara b. Penyalahgunaan wewenang c. Melanggar hukum yang berlaku d. Membayar pajak 20. Penggolongan hukum menurut cara mempertahan kannya terdiri dari .... a. Hukum material dan formal b. Hukum privat c. Hukum Obyektif d. Hukum Subvektif 21. Hukum yang berlaku disuatu negara yaitu hukum ..... a. Internasional b. Asing c. Nasional d. Gereja 22. Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi dua, yaitu .... a. Hukum Pidato dan Lisan b. Hukum Lisan dan Tertulis c. Hukum Tertulis dan Tidak tertulis d. Hukum Lisan dan Tidak tertulis 23. Wewenang Komisi Yudisial KY antara lain sebagai berikut , kecuali .... a. Menetapkan komisi hakim b. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim c. Mengusulkan pengan katan hakim agung kepada DPR d. Menjaga perilaku hakim 24. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Berikut adalah tujuan hukum dari para ahli yang bernama.... a. Teori Etis b. Van Alperdoon c. Jeremy Betham d. Geny 25. Hukum menurut sumbernya, hukum yang berbentuk putusan hakim yaitu putusan ... a. Hukum Kebiasaan b. Hukum Traktat c. Hukum UU d. Hukum Yurispudensi 26. Kesadaran hukum dilingkungan keluarga antara lain, kecuali... a. Menghiraukan nasihat orang tua b. Menaati peraturan keluarga c. Selalu menjaga nama baik keluarga d. Mendengarkan nasehat orang tua 27. Hukum yang berlaku dinegara lain yaitu hukum .... a. Asing b. Internasional c. Nasional d. Gereja 28. Menurut sifatnya, salah satu hukum menurut sifatnya yaitu.... a. Hukum subyektif b. Hukum obyektif c. Hukum tidak memaksa d. Hukum memaksa 29. Perhatikan uraian berikut! 1. Adanya sanksi yang tegas terhadap para pelanggar 2. Peraturan itu dibuat oleh suatu badan resmi yang berwenang 3. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulannya 4. Peraturan itu bersifat memaksa Pernyataan tersebut merupakan ... a. Sifat Hukum b. Ciri-ciri Hukum c. Tujuan Hukum d. Unsur-unsur Hukum 30. Hukum Internasional terdiri dari sebagai berikut yaitu ... a. Hukum sipil b. Hukum pidana Internasional c. Hukum perdata Internasional d. Hukum Tata negara Soal Pilihan Ganda Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia 31. Hukum menurut tempat berlakunya yaitu .... a. Hukum UU b. Hukum obligasi c. Hukum Gereja d. Hukum publik 32. Tugas-tugas komisi yudisial antara lain..... a. Mengadili pada tingkat pertama b. Memutuskan pembubaran partai politik c. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung d. Memutuskan perselisihan 33. Contoh hukum formal yaitu sebagai berikut .... a. Hukum asasi b. Hukum acara asing c. Hukum acara perdata d. Hukum sipil internasioanal 34. “ Hukum yang memuat peraturan –peraturan yang mengatur kepentingan2 yang berwujud perintah dan larangan.” Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari ... a. Hukum material b. Hukum formal c. Hukum Objektif d. Hukum subjektif 35. “Tujuan hukum adalah mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.” Merupakan pengertian dari ahli .... a. Jeremmy Betham b. Geny c. Prof. Subekti, d. Teori Etis 36. Hukum publik Hukum Negara terdiri dari sebagai berikut, kecuali ... a. Hukum Ekspor b. Hukum Internasional c. Hukum administrasi negara d. Hukum tata negara 37. Jika diartikan secara luas, maka hukum perdata adalah sebagian dari .... a. Hukum pidana b. Hukum negara c. Hukum sipil d. Hukum perdata 38. Dibawah ini merupakan ciri-ciri korupsi, kecuali ... a. Menyuap hakim b. Dilakukan dengan rahasia c. Melalaikan kepentingan umum d. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umum 39. Pengertian Hukum publikhukum negara adalah .... a. Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai paksaan yang mutlak b. Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan c. Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang satu dengan orang lain d. Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap orang tertentu 40. Jika mendengar masalah hukum orang sering merasa takut, apalagi berurusan dengan hukum, padahal hukum selalu berkaitan dengan... a. melindungi masyarakat b. Untung dan rugi c. Baik dan buruk d. Adil dan tidak adil 41. Menurut waktu berlakunya penggolongan hukum , kecuali .... a. Ius sanguinis b. Hukum asasi c. Ius constitutum d. Ius constituendum 42. Yang tidak termasuk lembaga-lembaga peradilan yaitu ... a. Mahkamah Konstitusi KM b. Presiden c. Mahkamah Agung MA d. Komisi Yudisial 43. Yang termasuk golongan hukum menurut sumbernya yaitu .... a. Hukum UU b. Hukum nasional c. Hukum tertulis d. Hukum tidak tertulis 44. Seperangkat hukum yang berlaku disuatu negara yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negaranya merupakan pengertian dari .... a. Hukum b. Peradilan c. Sistem d. Sistem hukum 45. “Penyelewengan dan penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain adalah pengertian dari ... a. Nepotisme b. Mengambil uang negara c. Korupsi d. Kolusi 46. Sikap warga negara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali .... a. Sikap rasional dan objektif b. Siakp egois dan tertutup c. Sikap mengutamakan kepentingan umum d. Sikap terbuka 47. Yang termasuk penggolongan hukum menurut issinya yaitu .... a. Hukum material dan Hukum Formal b. Hukum Objektif dan Hukum Subjektif c. Hukum Privat dan Hukum Publik d. Hukum Perdata dan Hukum Dagang 48. Tugas Komisi Yudisial KY adalah sebagai berikut, kecuali .... a. Mecalonkan hakim agung ke DPR b. Melakukan pendaftaran calon hakim c. Menetapkan calon hakim d. Mengadili semua perkara tingkat kasasi 49. Tingkatat peradilan dari tingkat pertama sampai tingkat tertinggi yaitu … a. Pengadilan Negeri- Mahkamah Agung- Pengadilan sangat tinggi b. Pengadilan Negeri-Pengadilan Tinggi-Mahkamah Agung c. Pengadilan tinggi-Pengadilan negeri-Mahkamah agung d. Mahkamah Agung-Pengadilan Negeri-Pengadilan tinggi 50. Dibawah ini merupakan lembaga peradilan di Indonesia, kecuali … a. Pengadilan Tata Usaha b. Pengadilan militer c. Pengadilan perdata d. Pengadilan agama 51. Dasar hukum pemberantasan korupsi adalah sebagai berikut, kecuali ... a. UU No. 30 tahun 2002 b. UU No. 28 tahun 1999 c. UU No. 31 tahun 1999 d. UU No. 36 tahun 2008 52. Dibawah ini yang tidak termasuk penyebab korupsi yang terjadi Indonesia adalah ... a. Sifat serakah seseorang atau sekelompok orang b. Partai-partai politik yang sering berubah-ubah c. Lemahnya penegakkan hukum oleh manageman yang tidak rapih d. Para pelanggar hukum adalah yang membuat hukum sehingga sulit diacak 53. “Memeriksa dan memutus perkara tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk” merupakan peranan dari … a. Pengadilan Administrasi Negara b. Pengadilan umum c. Pengadilan Agama d. Pengadilan Tata usaha 54. Fungsi Mahkamah Agung yaitu, kecuali... a. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan b. Mengawasi perbuatan hakim c. Puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi d. Melakukan pengawasan tertinggi 55. Pengadilan yang dibentuk oleh UU, daerahnya meliputi satu provinsi yaitu peranan peradilan ... a. Pengadilan tingkat kedua b. Pengadilan Negeri c. Peradilan Tingkat Pertama d. Mahkamah Agung 56. Peranan Mahkamah Agung adalah… a. Dibentuk oleh presiden, meliputi seluruh negara b. Dibentuk oleh UU, berkedudukan di daerah 1 provinsi c. Pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di Ibu kota RI d. Dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetujuan MA, daerahnya meliputi 1 Kab/Kota 57. Apa yang disebut dengan korupsi upeti … a. Korupsi yangmengandalkan orang-orang dalam perusahaan atau pemerintahan b. Korupsi yang mengandalkan perantara ekonomi atau politik c. Korupsi yang mengandalkan proyek atau pasar d. Korupsi yang mengandalkan jabatan strategis 58. Pengadilan tingkat pertama disebut juga … a. Mahkamah Agung b. Pengadilan Tertinggi c. Pengadilan Negeri d. Pengadilan Tinggi 59. “ Memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul diantara umat Islam.” Pernyataan tersebut merupakan peranan dari … a. Pengadilan Islam b. Pengadilan Agama c. Pengadilan militer d. Pengadilan Tata usaha 60. Contoh pengadilan Militer antara lain sebagai berikut, yaitu…. a. Pemerintah dan Presiden b. Pernikahan c. TNI dan POLRI d. Wasiat Soal Essay Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia 1. Apa yang dimaksud dengan Sistem hukum ! 2. Sebutkan apa saja fungsi Hukum menurut Soejono soekanto ! 3. Apa yang dimaksud Hukum Privat dan Hukum publik ! 4. Sebutkan penggolongan hukum menurut sumbernya! 5. Sebutkan unsur unsur Hukum ! 6. Tuliskan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia ! 7. Asas yang harus diperhatikan dalam proses hukum dikenal dengan ? 8. Apa yang dimaksud dengan Korupsi ? 9. Jelaskanlah bentuk-bentuk Korupsi ! 10. Sebutkan lembaga dan organisasi anti korupsi ! Kunci Jawaban Soal Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Jawaban Soal Essay 1. Sistem hukum adalah seperangkat atau satu kesatuan hukum yang berlaku disuatu negara yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negaranya. 2. Menurut Soejono Soekanto, fungsi hukum Memperlancar proses interaksi sosial, Pengendali sosial, Menata masyarakat, 3. 1 Hukum publik/hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan perseorangan/warga negara. 2 Hukum privat/ hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. 4. Hukum menurut sumbernya Hukum kebiasaan dan adat, Hukum Undang Undang, Hukum yurisprudensi, Hukum traktat 5. Unsur-unsur Hukum 1 Adanya sanksi yang tegas terhadap para pelanggar, 2 Peraturan itu dibuat oleh suatu badan resmi yang berwenang, 3 Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulannya, 4 Peraturan itu bersifat memaksa 6. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial 7. Dalam proses hukum dikenal dengan beberapa asas, yaitu 1 Asas Legalitas, jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan tindak pidana tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul. 2 Asas Opportunitas, kejaksaan tidak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui kebenarannya dan benar bahwa dia bersalah, demi kepentingan umum. 8. Menurut KBBI, Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. 9. Bentuk-bentuk Korupsi 1 Korupsi jalan pintas, 2 Korupsi upeti, 3 Korupsi kontrak, 4 Korupsi pemerasan 10. 1 Organisasi Gerakan Anti Korupsi SAMAK Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi, SoRAK Solidaritas Gerakan Anti Korupsi, GEMPITA Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara, ICW Indonesian Corruption Watch, OAK Organisasi Anti Korupsi. 2 Lembaga pemberantasan Korupsi KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Orang Lain Juga Membuka Jawaban Soal Pilihan Ganda 1 C 11 C 21 C 31 C 41 A 51 D 2 B 12 C 22 C 32 C 42 C 52 B 3 D 13 D 23 A 33 C 43 A 53 B 4 A 14 B 24 B 34 B 44 D 54 C 5 A 15 B 25 D 35 C 45 C 55 A 6 B 16 A 26 A 36 A 46 B 56 B 7 D 17 C 27 A 37 C 47 C 57 D 8 C 18 C 28 D 38 A 48 D 58 C 9 A 19 D 29 D 39 B 49 C 59 B 10 B 20 A 30 C 40 D 50 A 60 C Soal dan jawaban tentang sistem hukum peradilan nasional di Indonesia telah kami sampaikan, baik itu soal pilihan ganda, dan soal essay uraian lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasan. Jika anda tidak puas, silahkan buka soal PPKN tentang sistem hukum peradilan di Indonesia.
- Lembaga peradilan merupakan salah satu aspek dari sistem hukum di Indonesia. Lembaga ini juga sering disebut sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dalam menegakkan keadilan. Berbicara mengenai lembaga peradilan, tentu tidak lepas dari kekuasaan kehakiman yang diklasifikasikan berdasarkan fungsinya masing-masing. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat pula badan peradilan di bawah Mahkamah Agung seperti badan peradilan di lingkungan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta Mahkamah Konstitusi. Dalam buku Undang-Undang Dasar 1945 & Perubahannya 201068 dituliskan, Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Amandemen UUD 1945, Mahkamah Agung menjadi pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung juga mempunyai beberapa fungsi dalam menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan. Fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasihat, fungsi administratif, dan fungsi lain-lain. Selain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi juga memiliki wewenangnya sendiri. Batasan wewenang tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang Mahkamah Konstitusi. Klasifikasi Badan Peradilan di IndonesiaKlasifikasi Badan Peradilan menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI 201792 Lembaga peradilan di bawah Mahkamah AgungPeradilan Umum, yang meliputi Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Peradilan Agama yang terdiri atas Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Peradilan Militer, terdiri atas Pengadilan Militer; Pengadilan Militer Tinggi; Pengadilan Militer Utama; Pengadilan Militer Pertempuran. Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, adapun susunannya sebagai berikut Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 tiga tahun. Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 3, rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi Baca juga Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara dari Dewan Riset hingga BRTI Mengenal Peranan Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia Jenis-Jenis Lembaga Negara dan Apa Saja Kewenangannya - Pendidikan Kontributor Abraham WilliamPenulis Abraham WilliamEditor Alexander Haryanto
berikut merupakan badan peradilan sebagai lembaga rule of law kecuali