33Ijin Usaha Industri (IUI) 34 Ijin Pertambangan Daerah (SIP-D) 35 Ijin Explorasi Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 36 Ijin Pemasangan Reklame 37 Ijin Prinsip 38 Ijin Usaha Hotel Melati, Pondok Wisata, 39 Rumah Makan/Restoran/Warung Wisata 3. Kota Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara Unit Pelayanan Satu Pintu di kota Tomohon Sulawesi Utara 15 Izin Mendirikan Bangunan Lokal Non Rumah Tinggal > 4 Lantai Bangunan Pemerintah_ Persyaratan: 16. Izin Mendirikan Bangunan lokal Rumah Ibadat_ Persyaratan: 17. Izin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal = 4 Lantai_ Persyaratan: 18. 1 Sertifikat Makanan Jasa Boga dan Catering No Keterangan Waktu(hari kerja) Biaya (Rp) 1. Sertifikat Makanan Jasa Boga dan Catering 20 7.500.000 Persyaratan : Copy KTP penanggung jawab/pemohon; Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm dan 4×6 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar; Denah bangunan dapur dan peta lokasi Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang [] Padapotensi usaha rumah makan rencana yang akan saya jalankan adalah jenis usaha perseorangan yang bermodalkan dari uang sendiri dan pinjaman dari saudara atau teman yang memiliki syarat mudah dan bunga sedikit jika adauntuk menjadi manager,saya bertidak sendiri,juru masak saya percayakan kepada 2 orang yaitu 1 subagai kepala dapur, dan Artikelyang bermanfaat. Mohon bantuannya. Saya akan mmbuka usaha rumah makan ber 2 dengan teman. Dengan modal usaha 100 jta yaitu modal 50% 50 %. Dan mempekerjakan 1 untuk urusan koki. Untuk gaji pekerja ini dengan sistem bagi hasil. Yang ingin saya tanyakan.: 1. Bagaimana perhitungan persentase keuntngan antara kami bertiga. 2. contoh soal determinan matriks ordo 3x3 dan pembahasannya. Usaha rumah makan atau restoran merupakan jenis bisnis yang sudah tak asing lagi di masyarakat Indonesia. Bisnis ini sangat menjanjikan sejak jaman dulu hingga sekarang. Dengan alasan, setiap manusia membutuhkan makan dan minum setiap hari sebagai kebutuhan dasar alami manusia. Oleh karenanya, bisnis rumah makan akan selalu menguntungkan. Ada beberapa macam konsep usaha rumah makan. Seperti rumah makan sederhana, lesehan, lalapan dan prasmanan. Namun untuk membuka bisnis rumah makan tidak mudah. Dibutuhkan beberapa persiapan dalam memulai usaha rumah makan agar bisnis ini berjalan lancar dan menguntungkan terutama dari segi modal usaha. Rincian Modal Awal Usaha Rumah Makan hingga Buka Berikut ini rincian modal awal usaha rumah makan hingga siap buka dan beroperasi, antara lain dan meja panjang untuk tempat makan konsumen harga Rp 1 juta memasak seperti wadah lauk pauk dan sayur harga Rp 200 ribu masak di dapur harga Rp 800 ribu baku sekitar Rp 8 juta transportasi harga Rp 500 ribu 6. Biaya keamanan, retribusi dan biaya kebersihan harga Rp 500 ribu perbulan tabung gas harga Rp 200 ribu usaha seperti plastik bungkus dan kertas bungkus harga Rp 400 ribu 9. Biaya lain-lain harga Rp 400 ribu Jadi modal usaha yang diperlukan dalam membuka usaha rumah makan secara sederhana sekitar Rp 12 juta. Estimasi keuntungan bersih bisnis rumah makan bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Persiapan Membuka Rumah Makan Penulis mempunyai sebuah lahan kosong di pinggir jalan raya yang strategis dengan pemandangan alam hamparan sawah di desa. Kalau dijadikan usaha warung atau rumah makan konsep sederhana, lesehan dan prasmanan akan sangat tepat. Dan bisa menjadi usaha yang laris di kampung. Seperti yang penulis saksikan di daerah Karawang dan Purwakarta. Yang penting kunci kesuksesan usaha rumah makan adalah persiapan usaha yang matang. Berikut ini persiapan dalam membuka rumah makan yang harus diperhatikan supaya usaha dalam bidang kuliner ini berjalan mulus dan menjanjikan, antara lainMenu Makanan dan Minuman Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah memilih menu makanan dan minuman yang akan dihidangkan dalam rumah makan. Pilihlah menu makanan dan minuman yang digemari oleh para konsumen. Misalnya aneka gorengan, olahan dari ayam seperti ayam bakar atau opor ayam, olahan dari tempe dan tahu, makanan dari olahan telur dan kuliner lain sebagainya yang disukai banyak orang. Silahkan anda cari sendiri untuk menambahkannya supaya rumah makan anda laris manis diserbu para Strategis Setiap bisnis apapun memerlukan lokasi yang strategis termasuk usaha rumah makan. Salah satu ciri tempat yang cocok dijadikan rumah makan adalah persimpangan jalan atau tempat itu ramai dilalui banyak orang baik pejalan kaki atau pengguna kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan tempat seperti itu biasanya harus menyewa tempat dengan biaya sewa yang lumayan mahal. Oleh karena itu, untuk menekan pengeluaran usaha rumah makan bagi pemula salah satu caranya adalah membuka rumah makan di depan atau halaman rumah. Mungkin ada ruangan kosong di depan rumah sobat yang dapat dijadikan rumah makan lesehan atau Salah satu hal yang sangat penting untuk menunjang keberhasilan usaha rumah makan adalah masalah kebersihan. Setiap orang yang hendak menjadi konsumen restoran dan rumah makan, ia akan bertanya kepada diri sendiri apakah rumah makan ini bersih, higienis, apik, halal dan sehat. Oleh sebab itu, pastikan anda mengolah makanan dari awal produksi secara bersih dan higienis. Pilihlah bahan baku sayuran dan bahan lauk pauk yang masih segar dengan cara higienis, bersih dan halal berdasarkan syariah Islam. Pernah ada kejadian atau pengalaman buruk seorang pengusaha rumah makan yang sukses di bidang kuliner dan laku keras di daerah Sumedang. Suatu hari secara tak sengaja ia mencuci piring di sebuah selokan dekat rumah makan miliknya. Saat itu masyarakat yang melihatnya merasa jijik mengetahui cara membersihkan piring yang tak higienis. Tersebarlah keburukan itu. Sejak itulah usaha rumah makannya menjadi sepi pengunjung hingga bangkrut. Pastikan pula menu makanan dan minuman yang disajikan dalam rumah makan dalam keadaan segar dan tidak basi. Penulis pernah makan di sebuah rumah makan di daerah Subang dan Sumedang. Nasi dan lauk pauk yang dihidangkan adalah nasi dan menu pendamping kemarin yang diolah lagi. Setelah penulis menyantapnya, perut terasa mual hingga penulis muntah beberapa kali. Hal ini membuat penulis kapok mengunjungi rumah makan tersebut. Jadi pastikan menu makanan, nasi dan minuman dalam keadaan sangat segar dan tidak basi. Penulis juga pernah mengunjungi sebuah usaha rumah makan yang di luar banyak sangkar burung. Jelas ini juga akan menimbulkan keraguan dalam konsumen. Jangan-jangan makanan dan kuliner yang disajikan dalam keadaan tak bersih karena bisa saja kotoran dan bulu-bulu dari burung di depan rumah makan tersebut beterbangan dan menempel ke kuliner yang dijualnya. Hal ini bisa mengakibatkan bisnis rumah makan menjadi sepi pembeli yang penulis saksikan belakangan ini. Jadi pastikan rumah makan sobat terjauh dari hal yang meragukan terhadap kebersihan. Tak ada kotoran dan Perlengkapan Modal yang perlu disiapkan rumah makan adalah bahan baku, peralatan dan perlengkapan seperti sendok, priring, gelas, garpu, wadah, mangkok, dll. Kisah Sukses Pengusaha Kuliner dari Nol Salah seorang pelaku usaha yang sukses dalam bidang bisnis rumah makan adalah pria bernama lengkap Haji Bustaman. Pria yang ramah dan murah senyum ini berhasil mengembangkan usaha franchise rumah makan padang Sederhana hingga mempunyai cabang di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, Depok, Semarang, hingga ke mancanegara seperti Malaysia. Pada awalnya pria yang akrab disapa Bustaman ini sejak remaja sudah belajar hidup mandiri. Pada tahun 1955 ia merantau ke daerah Jambi dari kampung asalnya Sumatrera Barat hanya untuk meningkatkan keadaan ekonomi sendiri. Karena jebolan sekolah rakyat kelas dua maka ia melakukan berbagai jenis pekerjaan kelas rendahan. Seperti jualan koran, buruh perkebunan karet, pedagang asongan, buruh cuci piring di restoran dan lain sebagainya. Pada tahun 1970, Bustaman memilih pulang ke kampung halaman dan menikah dengan seorang gadis pujaan bernama Fatimah. Setelah usia pernikahan berlangsung selama 2 tahun dan mempunyai satu orang anak, pria pekerja keras ini memutuskan hendak merantau ke Jakarta. Sesampai di ibukota, Bustaman memilih profesi sebagai pedagang rokok memakai gerobak ala kaki lima. Tahun 1975 di Matraman terjadi pertikaian sengit antara preman Jakarta dengan suku Minang. Hal tersebut membuat Bustaman sebagai etnis Minang memilih mengungsi ke daerah Pejompongan Jakarta untuk menyelamatkan jiwa. Di daerah Pejompongan ia memilih membuka usaha berjualan rokok secara kaki lima serupa dengan sebelumnya. Dalam sehari ia memperoleh keuntungan sekitar Rp 2000. Hal ini sangat berbeda jauh dengan penghasilan bisnis jualan rokok di Matraman yang bisa mencapai Rp 8000 perhari. Karena penghasilan yang didapatkan sangat minim membuat pria yang cerdas ini berniat membuka suatu usaha dalam bidang kuliner untuk menambah penghasilan yakni buka usaha rumah makan. Setelah mendapatkan lokasi usaha strategis yang berada di pinggir jalan yang ramai dan cocok dijadikan tempat usaha kuliner, Bustaman pun menyewa lokasi berukuran 1 meter x 1 meter tersebut. Bustaman benar-benar memulai usaha rumah makan dari nol. Ia sama sekali tidak memiliki ketrampilan memasak. Ia pun tidak mempunyai uang dalam jumlah besar untuk membeli minyak goreng, lauk pauk, beras dan bahan baku lainnya. Oleh sebab itu, dengan pikiran yang cerdas ia memutuskan untuk belajar cara memasak berbagai menu makanan secara autodidak ditambah ia sudah mempunyai pengalaman bekerja di sebuah restoran. Modal usaha bahan baku makanan dan minuman didapatkan dari pinjaman tetangga. Berjalan waktu, rumah makannya berjalan sukses dan menguntungkan. Dari modal usaha awal sekitar Rp 13 ribu menjadi Rp 500 ribu. Keuntungan yang terus berlipat. Di masa kejayaan itu, sebuah peristiwa tak terduga terjadi. Dimana uang keuntungan usaha rumah makan dibawa kabur oleh salah seorang karyawannya. Hal itu sempat membuatnya trauma dan stres. Tapi tak berlangsung lama ia bangkit kembali dengan membuka rumah makan serupa dengan sisa uang yang ada. Suatu hari Bustaman mencicipi makanan di sebuah restoran. Ternyata menu yang dihidangkan sangat sedap dan enak. Ia pun berkenalan dengan sang koki dan minta resep makanan tersebut. Berbekal resep makanan yang ia dapatkan dari sang koki, Bustaman melengkapi usaha warung makannya dengan menu makanan dari pemasak handal itu. Tak anyal, rumah makan Bustaman laris manis dipadati para pelanggan. Hingga ia membuka cabang di daerah Roxymas Jakarta. Kemudian untuk memperluas pasar, ia menawarkan kemitraan usaha rumah makan padang Sederhana miliknya dengan sistem usaha waralaba. Bisnis restoran padang dibuka di berbagai daerah sampai ke luarnegeri. Sesuatu hal yang sangat membanggakan dari pria bernama Bustaman yang telah berangkat ibadah haji dari keuntungan usaha warung makan Sederhana. Itulah kisah sukses pengusaha muda kuliner yang sangat diperhitungkan di dalam negeri ini. Sebenarnya masih banyak profil pengusaha sukses kuliner rumah makan lainnya seperti Rangga Umara yang buka warung makan Lele Lela, Riky Try Yuniawan dengan saung restoran Cibiuk, Bapak Sutarjo, dan Haji Edy Hardi dengan restoran khas sunda Sawargi. Bolehkah mendirikan usaha restoran di dalam rumah? Alasannya agar tidak perlu ada biaya sewa tempat. Apakah usaha restoran yang rumahan itu perlu ada pendaftaran usaha?Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Pemanfaatan Rumah sebagai Tempat Usaha Restoran yang dipublikasikan pertama kali pada 17 April Berusaha Pasca UU Cipta KerjaSebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu dipahami dulu tentang sistem perizinan berusaha yang berlaku saat berlakunya UU Cipta Kerja, terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan Pasal 7 ayat 1 UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.[1]Dari penilaian tersebut maka kegiatan usaha ditetapkan menjadi[2]Kegiatan Usaha Berisiko Rendah Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha “NIB” yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.[3] NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[4]Kegiatan Usaha Berisiko MenengahKegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.[5] Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.[6]Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[7]Apabila kegiatan usaha berisiko menengah tersebut memerlukan standardisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.[8]Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan Izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[9]Namun jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.[10]OSS RBASelanjutnya, sesuai dengan Pasal 1 angka 21 PP 5/2021 Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission atau Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan begitu Sistem OSS mengalami perubahan dari yang sebelumnya berupa sistem OSS menjadi sistem OSS Risk Based Approach RBA.Dalam pelaksanaannya, sektor-sektor usaha yang termasuk dalam sistem OSS RBA terdiri dari[11]kelautan dan perikanan;pertanian;lingkungan hidup dan kehutanan;energi dan sumber daya mineral;ketenaganukliran;perindustrian;perdagangan;pekerjaan umum dan perumahan rakyat;transportasi;kesehatan, obat, dan makanan;pendidikan dan kebudayaan;pariwisata; keagamaan;pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;pertahanan dan keamanan;Berkaitan dengan izin usaha restoran, berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha restoran adalah hal. 51656101 – RestoranKelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai dengan Lampiran I PP 5/2021 pada sektor Pariwisata, penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha pada kode KBLI tersebut bertumpu pada jumlah tempat duduk tamu yang disediakan hal. 12-13, sebagai berikutKurang dari 50Untuk restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit, masuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB. Selain itu perlu dicermati bahwa restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit hanya bisa dijalankan oleh usaha mikro dan kecil hingga 100Restoran yang memiliki jumlah tempat duduk tamu 50 hingga 100 unit tingkat risikonya adalah menengah rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha. Tidak seperti restoran dengan tingkat risiko rendah, restoran berisiko menengah rendah dapat dijalankan oleh seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan hingga 200Bagi restoran yang jumlah tempat duduk tamunya 101 hingga 200 unit tingkat risikonya adalah menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sama seperti restoran dengan tingkat risiko menengah rendah, restoran pada kategori ini dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan dari 200Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu lebih dari 200 unit tingkat risikonya adalah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Sertifikat Standar yang telah diverifikasi, dan Izin. Restoran yang berisiko tinggi juga dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan Rumah untuk RestoranBerdasarkan UU 1/2011, pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian[12]Yang dimaksud dengan “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi dimaksud dengan “kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu dan menyebabkan kerugian; danYang dimaksud dengan “kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha ini, diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah setempat dimana lokasi usaha dijalankan.[13]Selain itu, perlu diperhatikan juga lokasi usaha restoran. Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU Cipta Kerja, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Untuk itu pastikan restoran Anda berada pada lokasi yang sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah tentang RDTR dan Peraturan Zonasi mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan jawaban kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.[1] Pasal 7 ayat 2 UU Cipta Kerja[2] Pasal 7 ayat 7 UU Cipta Kerja[3] Pasal 8 ayat 1 UU Cipta Kerja[4] Pasal 8 ayat 2 UU Cipta Kerja .[5] Pasal 9 ayat 1 UU Cipta Kerja[6] Pasal 9 ayat 2 dan ayat 4 UU Cipta Kerja[7] Pasal 9 ayat 3 dan ayat 5 UU Cipta Kerja[8] Pasal 9 ayat 6 UU Cipta Kerja[9] Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja[10] Pasal 10 ayat 3 UU Cipta Kerja[11] Pasal 6 ayat 2 PP 5/2021[12] Pasal 49 ayat 1 UU 1/2011 dan penjelasannya[13] Pasal 49 ayat 3 UU 1/2011

biaya ijin usaha rumah makan